Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Parkir di DKI Akan Dinaikkan 5 Kali Lipat
Oleh : indo junkers
Selasa | 05-10-2010 | 08:15 WIB

Berbagai strategi terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Dari mulai melakukan perbaikan saran transportasi, membangunan sarana transportasi baru, dan pembatasan kendaraan terus dimatangkan.

Kini ada usulan baru untuk mengatasi macet. Yaitu menaikan tarif parkir hingga 5 kali lipat.

Usulan itu diajukan Dewan Transportasi Kota Jakarta, dengan menggunakan sistem zona yang besaran tarifnya hingga mencapai lima kali lipat. Kini usulan itu telah dibicarakan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan legilatif.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengusulkan agar kenaikan tarif parkir di Jakarta dilakukan dengan sistem zonasi. Aplikasinya adalah dengan membagi menjadi tiga zona.

Pertama adalah zona pinggir, zona antara dan zona pusat, dengan perbandingan harga tiket parkir, 1:3:5. Zona parkir pusat adalah jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gotot Subroto.

Sedangkan yang masuk zona antara, adalah kawasan Salemba, Matraman dan Tanah abang. Dan kawasan Jalan Klender dan Lenteng Agung masuk zona parkir pinggiran.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, bila kebijakan tersebut banyak manfaat positifnya, tentu akan segera dilaksanakan. "Sesuatu yang menuju kebaikan untuk masyarakat Jakarta, negara dan bangsa, ya harus setuju," ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin 4 Oktober 2010.

Menurut Prijanto, kebijakan baru tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Sejauh ini Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu, dan melihat sampai sejauh mana risiko dan respons masyarakat.

"Kebijakan pasti ada risikonya. Tapi bila risiko itu lebih kecil dari pada manfaat positifnya, hendaknya yang dapat dimengerti," ujarnya lagi.

Meski begitu hingga saat ini, Prijanto mengaku belum mengetahui sampai sejauh mana masalah ini telah dibicarakan. Namun dirinya sangat berharap agar masyarakat dapat mengerti bila kebijakan ini nantinya diterapkan.

"Misalnya menutup putaran. Itu masih ada yang teriak, karena orang itu rumahnya ada di putaran. Tapi penutupan putaran untuk mengatasi kemacetan, maka mohon maaf itu harus dipahami," ujar dia.

Atas usulan ini, Pemerintah Pusat melalui Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, telah memberikan persetujuannya. Menurut Elly, wacana naiknya tarif parkir ini, sudah sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.