Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LHP Keuangan APBD 2011 Kepri WTP

BPK-RI Nilai Pemprov Kepri Tak Taat dalam Pengelolaan Anggaran
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 18:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia (BPK-RI) menyatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri atas pelaksanaan APBD 2011 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hal itu dikatakan Kepala BPK-RI yang diwakili Auditur Utama Keuangan Negara Bambang Pamungkas di Gedung DPRD Kepri, dalam Rapat Paripurna Istimewa penyerahan LHP APBD 2011 Kepri dari BPK-RI kepada DPRD Kepri, Selasa (5/6/2012).

Pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dikatakan perwakilan BPK, telah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. 

Penyerahan LHP Keuangan APBD Kepri ini sendiri, merupakan implementasi dari komitmen bersama dalam penandatangan MoU antara DPRD dengan BPK-RI dalam hal penyerahan LHP keuangan daerah yang telah diperiksa lembaga tersebut. 

Pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan daerah dilakukan dalam rangka memberikan opini terhadap pelaksanaan keuangan daerah, terhadap kesesuaiaan dengan pelaksanaan anggaran, terhadap aturan dan Undang-undang yang berlaku, serta efektifitas dalam sistim pengembalian keuangan.

"Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kepri tahun Anggaran 2011, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bambang Pamungkas.   

Kendati memperoleh WTP dalam pemeriksaannya, BPK-RI juga memberikan sejumlah catatan ketidaktaatan Pemerintah Provinsi Kepri dalam pelaksanaan anggaran, adanya kelemahaan hukum dalam penerapan pos anggaran dimana masih terdapat belanja modal direalisasikan dari belanja barang dan jasa serta pengembalian pajak bermotor tidak sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan. Demikian juga dengan pencatatan aset daerah yang belum dilakukan seuai dengan aturan yang berlaku. 

"Oleh sebab itu kami meminta, agar Provinsi Kepri dapat lebih taat dan patuh terhadap aturan dan UU yag berlaku dalam hal penganggaran dan pelaksanan keuangan daerah," ujarnya.   

Selain itu, atas sejumlah catatan BPK-RI atas kekurangtaatan pemerintah terhadap aturan dan UU yang berlaku dalam hal penganggaran, pelaksanaan dan monitoring, diharapkan dapat memperbaiki kesalahan tersebut selama 60 hari.  

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Kepri HM Sani menyatakan, sangat berterimakasih atas bimbingan dan sumbangsih BPK-RI dalam memberikan masukan terhadap pengelolan keuangan daerah di Provinsi Kepri.

Selain itu Sani juga mengatakan, dengan perolehan WTP atas laporan keuangan daerah Provinsi Kepri, merupakan kerja keras aparatur dan SKPD di daerah. Sedangkan mengenai sejumlah catatan BPK, Sani juga meminta agar kedepan dapat diperbaiki dan ditingkatkan. 

"Selain kerja keras, kedepan kita juga perlu introspeksi diri kita sendiri, hingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan keuangan daerah," pungkasnya.