Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Penjelasan Kajari Batam Terkait Kasus Gratifikasi Sutjahjo Hari Murti
Oleh : Paskalis RH/Asyari
Senin | 21-12-2020 | 18:21 WIB
tuntut-2-thn.jpg Honda-Batam
Sidang daring saat pembacaan surat tuntutan terdakwa Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam yang didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari pengusaha dengan iming-iming mendapatkan proyek, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Memang benar, dalam perkara ini yang bersangkutan (Sutjahjo Hari Murti) didakwa menerima gratifikasi dari seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," kata Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (21/12/2020) di Tanjungpinang.

Di mana, kata Polin, dalam perkara korupsi ini terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polin menjelaskan, terdakwa dijerat menerima gratifikasi lantaran menerima hadiah dari pengusaha di Batam untuk mendapatkan proyek dari pemerintah.

"Kasus ini berawal dari pembangunan Pasar Ranca Ekek di Bandung yang di kelola pihak swasta. Saat itu, terdakwa menjanjikan pengusaha di Batam untuk mengikuti tender proyek tersebut. Namun dalam perjalanan, ternyata proyek yang dimaksud gagal didapatkan oleh pengusaha tersebut," kata Polin.

Padahal, lanjutnya, untuk mendapatkan proyek yang di Bandung, pengusaha ini telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Karena proyek itu gagal, terdakwa pun menjanjikan akan memberikan proyek lain di Pemko Batam, sebagai pengganti yang di Bandung," terangnya.

Polin pun menegaskan, kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti memang berawal dari proyek pembangunan pasar Ranca Ekek di Bandung. Walaupun, katanya lagi, dalam pengurusan proyek itu tidak ada hubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Kabag Hukum di Pemko Batam.

Tetapi, sambungnya, kasus ini adalah rentetan dari proyek yang di Bandung dan merupakan satu kesatuan dengan kasus yang di Batam.

"Saya tegaskan lagi, gratifikasi atau hadiah yang diterima terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Makanya terdakwa dijerat dengan pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Editor: Gokli