Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Himbau Pemerintah Usut Dugaan Raibnya Aset Negara Senilai Rp6,89 Triliun
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 11:19 WIB
muhamad_firdaus.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus.

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus menghimbau pemerintah khususnya kementerian dan lembaga untuk mengusut tuntas dugaan raibnya aset negara sebesar Rp6,89 triliun hasil audit BPK tahun 2011. Pemerintah tidak boleh membiarkan temuan tersebut dan harus segera menyelesaikannya secara tuntas mengingat begitu besar jumlah aset yang diduga raib itu.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan pendataan semua aset negara baik yang ada pada saat ini maupun sisa aset akibat terkena krisis moneter beberapa tahun lalu yang sempat dikelola oleh eks BPPN. 

Tentu dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada pada UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah harus melaporkan secara transparansi dan akuntable berapa total aset negara pada saat ini baik yang produktif ataupun yang tidak. 

"Jangan sampai aset negara yang begitu besar jumlahnya tidak dikelola secara baik dan profesional sesuai dengan sistem akuntansi keuangan negara," kata Muhammad Firdaus, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Selasa (5/6/2012).

Firdaus mengatakan pemerintah harus memastikan berapa jumlah aset negara yang terdata dan berapa yang tidak. Mengingat sumber daya manusia yang ada di kementerian dan lembaga banyak serta terdapat orang-orang yang ahli dan sudah mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengelola keuangan negara serta sudah ada aturan yang mengaturnya. 

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemerintah khususnya kementerian dan lembaga untuk tidak melakukan pendataan terhadap aset negara baik yang masih produktif ataupun tidak," ungkap Muhammad Firdaus.

Dengan adanya UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara, maka  pemerintah khususnya kementerian dan lembaga sudah seharusnya menyajikan laporan kekayaan negara secara transparansi dan akuntable dengan di dukung dengan data-data administrasi yang akurat. 

"Sehingga penilaian BPK atas laporan di Kementerian dan Lembaga dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertanggungjawabakan secara baik dan benar serta tidak adanya data-data fiktif yang dilaporkan," pungkasnya.