Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Walikota Siantar Dijerat Dana Bansos
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 07-02-2011 | 20:36 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Senin 7 Februari 2011, karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2007.

Peningkatan status ini dikemukan juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam rilisnya kepada wartawan, Senin 7 Februari 2011.

Setelah cukup lama dilaporkan dan didesak warga Pematang Siantar, akhirnya KPK menetapkan walikota Pematang Siantar periode 2005-2010 ini sebagai tersangka, setelah bukti-bukti yang dimiliki KPK, dirasa cukup.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saat menjadi wali kota, (Robert) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan menyalahgunakan wewenang," ujar Johan Budi.

KPK dikatakanya, telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Johan menjelaskan Robert diduga telah memerintahkan pencairan dana bansos untuk memperkaya dirinya sendiri dan juga ornag lain.

Selain itu, mantan Calon Gubernur Sumut ini juga diketahui telah memerintahkan pemotongan anggaran pemeliharaan rutin dinas pekerjaan Umum di setiap proyek.

Atas perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp8,7 miliar, dan oleh karenanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.