Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo Buruh Bawa Karangan Bunga Tanda Matinya Nurani Penguasa
Oleh : Redaksi
Senin | 02-11-2020 | 15:36 WIB
A-DEMO-BURUH-JAKARTA_jpg2.jpg Honda-Batam
Dalam aksi demo menolak Omnibus Law Ciptaker, buruh memajang karangan bunga. (Foto: CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa karangan bunga duka cita dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Karangan bunga itu dipajang di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Lewat karangan bunga itu, buruh menyampaikan kritik kepada pemerintah dan DPR atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Turut berduka cita atas matinya nurani dan jiwa kebangsaan para wakil rakyat dan penguasa," tulis buruh di atas karangan bunga tersebut.

Karangan bunga itu juga disertai empat lembar poster yang menyatakan penolakan terhadap upah murah, sistem kontrak, kerja alih daya (outsourcing), dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Buruh bukanlah tumbal investasi. Terbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU), segera cabut Omnibus Law," tulis buruh dalam salah satu poster.

Dalam demonstrasi kali ini, buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021. Mereka juga mengantarkan surat desakan kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat membatalkan undang-undang tersebut saat buruh mengajukan uji formil dan materil.

Sekitar 5 juta buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) siap mogok kerja jika dua tuntutan itu tak dipenuhi.

"Anggota KSPSI Andi Gani ada di 5 ribu pabrik, KSPI juga 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia. Kita instruksikan mogok kerja nasional 2 minggu, tunggu instrukinya," ujar Iqbal di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober, mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja usulan Pemerintah dalam kondisi pandemi. Sejumlah pihak menyebut pembahasannya terburu-buru. Buktinya, masih ada dugaan perubahan substansi UU usai pengesahan di rapat paripurna.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani