Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Kasus Gus Nur, Giliran Bareskrim Garap Refly Harun
Oleh : Redaksi
Senin | 02-11-2020 | 15:04 WIB
A-RAFLY-HARUN.jpg Honda-Batam
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Refly Harun, terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan, dan Refly bakal diperiksa besok, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 10.00.

"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN (Sugi Nur)," kata Awi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani