Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Soroti Aktivitas Cut and Fill di Central Laguna Hill, Dinilai Langgar Perda Ketertiban Umum
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 29-10-2020 | 11:32 WIB
dumptruck-tanah1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dump truck pengangkut tanah melintasi jalan Trans Barelang. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Developer Sukajadi Central tengah melakukan pembangunan perumahan mewah di Kawasan Tembesi bernama Central Laguna Hill. Saat ini kawasan itu, tengah dilakukan perataan lahan atau pemotongan bukit (cut and fill) oleh pihak kontraktor.

Namun aktivitas cut and fill ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum. Dalam peraturan itu dijelaskan mengenai tertib jalan dan angkutan barang.

Dimana di pasal dua menyebutkan setiap orang/badan hukum yang mengakut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

"Dalam aturan itu sudah jelas, kegiatan cut and fill di Central Laguna Hill sudah melanggar Perda," ujar Wibowo, Ketua LSM Green & Clean (G&C) Kota Batam Kamis (29/10/2020).

Wibowo mengatakan tidak hanya aktivitas di Central Laguna Hill yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut. Namun hampir seluruh aktivitas pengangkut barang melanggar aturan tersebut.

"Kita lihat di jalan Trans Barelang kotor dan berdebu. Padahal dalam aturan sudah jelas badan hukum yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut material bangunan guna kepentingan pembangunan Wajip untuk membersihkan roda kendaraan sebelum melewati jalan umum, memberikan penutup dan wajip membersihkan tanah yang diangkut apabila mengotori jalan umum," tegas Wibowo.

Wibowo menambahkan pengawasan atas perda ini menjadi tanggungjawab Satpol PP Batam. Begitu juga terkait penindakan, dilakukan oleh satpol PP dan dapat berkordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah serta dapat dibantu aparat, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Banyak aktivitas yang telah melanggar, tapi seperti dibiarkan begitu saja. Membuat perda ini ratusan juta, tapi beraturan ini disia-silam begitu saja," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Salim saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mengecek ke lapangan dan berkordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH).

"Kami akan cek kelokasi dan berkordinasi dengan DLH," singkat Salim.

Editor: Yudha