Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 50 Juta Batang Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai Karimun Masih Misterius
Oleh : Fredy
Selasa | 27-10-2020 | 14:20 WIB
50-juta-batang-rokok1_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ratusan kardus rokok ilegal yang diamankan BC Kepri dalam kapal KLM Pratama. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Siapa pemilik 50 juta batang rokok ilegal senilai Rp 37,2 miliar yang ditangkap kapal patroli Bea Cukai Karimun di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, belum terungkap hingga saat ini.

Kepala Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (27/10/2020) melalui pesan WhatsApp terkesan enggan menjawab dan hanya mempersilahkan untuk menghubungi Humas. "Silahkan hubungi Humas ya," Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Setali tiga uang, Humas DJBC Karimun yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mau merespon pertanyaan yang dikirim BATAMTODAY.COM.

Sementara itu, beredar kabar bahwa jutaan batang rokok ilegal yang berhasil ditegah Bea Cukai tersebut diduga milik Hs. Hs merupakan diduga merupakan pemain lama dalam dunia penyeludupan atau smokel dan disebut-sebut merupakan orang kuat di laut.

BACA JUGA: 50 Juta Batang Rokok Tegahan BC Kepri Diduga Milik Pengusaha Hs

Dari data dan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, berdasarkan hasil pencagahan jumlah barang bukti (BB) sebagai berikut yakni rokok SPM tanpa pita Cukai merek Luffman full flavour 3390 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 33 900 000 batang dan rokok SPM tanpa cukai merek Luffman lights 1750 karton @ 50 slop @ 10 bungkus@ 20 batang = 17 500 000 batang ,total BB rokok 5140 karton atau 51 400.000 batang dengan nilai barang Rp 37,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 52 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, satuan tugas patroli laut jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Oparasi (PSO) Tanjungbalai Karimun dan PSO Batam Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya Penyeludupan rokok diperairan Berakit, Bintan Kepulauan Riau, Selasa (22/10/2020).

Direktur Kepabeanan Internasional dan antar Lembaga Dirjen Bea Cukai, Syarif Hidayat dalam siaran pers menjelaskan kronologis penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

"Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit .Kegiatan tersebut disinyalir melanggar undang-undang kepabeanan," papar Syarif, Sabtu (24/10/2020).

Dan Kapal BC 20007 mencoba merapat ke kapal kayu KLM Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC dan kapal kayu tersebut sempat beberapa kali menabrakan kapalnya ke kapal patroli BC 20007 sehingga sempat dilakukan tembakan peringatan ke udara oleh petugas Bea Cukai.

Setelah petugas Bea Cukai dapat menguasai kapal KLM Pratama dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut ditemukan muatan rokok tanpa cukai sebanyak 50 juta batang dengan nilai perkiraan mencapai 37,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar.

Editor: Dardani