Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

50 Juta Batang Rokok Tegahan BC Kepri Diduga Milik Pengusaha Hs
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-10-2020 | 11:16 WIB
50-juta-batang-rokok1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ratusan kardus rokok ilegal yang diamankan BC Kepri dalam kapal KLM Pratama. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan 50 juta batang rokok ilegal senilai Rp 37,2 miliar, yang ditegah Bea Cukai Kepri di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, diduga milik pengusaha berinisial Hs.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Hs merupakan pemain lama dalam dunia smokel dan disebut-sebut merupakan orang kuat di laut.

"Infonya sih punya Hs, rokok dan minuman itu," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, yang mengaku dekat dengan para 'pemain' rokok dan minuman di Batam, Selasa (27/10/2020). "Untuk minuman, ada juga punya Hp," tambah sumber, sembari meminta namanya tidak dipubliskan.

Diketahui, aksi penyelundupan puluhan juta batang rokok ini digagalkan oleh satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020, yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun dan PSO Batam pada Selasa (22/10/2020).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan, kronologi penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga Laut Natuna.

"Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di Perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan," kata Syarif, dalam siaran persnya, Sabtu (24/10/2020).

Mengetahui hal tersebut, Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC.

"Saat akan dihentikan kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara," jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar," tegasnya.

Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Editor: Yudha