Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Dapat Keringanan Bayar PNBP di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Senin | 26-10-2020 | 12:20 WIB
pnbp1.jpg Honda-Batam
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat yang termasuk wajib bayar dapat mengajukan keringanan dalam membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di tengah pandemi virus corona. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.

Mengutip dokumen PP 59 Tahun 2020, Senin (26/10/2020), Bab III Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal tertentu wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi PNBP.

Beberapa faktor yang bisa membuat wajib bayar mengajukan keringanan, antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan pemerintah.

Keadaan kahar yang dimaksud, seperti bencana atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP. Sementara, kesulitan likuiditas di sini artinya kondisi keuangan wajib bayar tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Jika wajib bayar menggunakan faktor kesulitan likuiditas dalam mengajukan keringanan PNBP, harus ada dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti. Dokumen-dokumen itu, seperti hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang bisa menggambarkan kondisi keuangan wajib bayar untuk periode tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

Sementara, faktor kebijakan pemerintah dalam aturan ini maksudnya adalah kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi wajib bayar, kebijakan yang mewajibkan wajib bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan wajib bayar tidak mendapatkan keuntungan secara maksimal, serta kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada wajib bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.

Beberapa keringanan PNBP yang akan diberikan pemerintah, yakni penundaan, pengangsuran, pengurangan, hingga pembebasan. Keringanan ini terdiri atas pokok PNBP terutang dan keringanan atas sanksi administratif berupa denda.

Namun, permohonan keringanan PNBP terutang hanya bisa diajukan untuk satu kali bentuk keringanan dalam satu kali pengajuan. Setelah wajib bayar mendapatkan penetapan permohonan keringanan, maka wajib bayar baru bisa mengajukan permohonan keringanan BNPB baru lagi ke instansi pengelola PNBP.

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa permohonan keringanan PNBP terutang bisa diajukan secara tertulis maksimal sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.

Jika permohonan keringanan berupa penundaan disetujui, wajib bayar diberikan waktu maksimal enam bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. Kemudian, keringanan pengangsuran akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan daam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan

Sementara, ada tiga hal yang membuat wajib bayar tak dapat mengajukan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola BNPB. Tiga faktor yang dimaksud, antara lain PNBP terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, PNBP terutang berdasarkan surat ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan, serta PNBP terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha