Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Seorang Kurir Sabu Beserta Barang Bukti 2 Kg Lebih
Oleh : Freddy
Senin | 19-10-2020 | 18:20 WIB
sabu-2-kg-lebih-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat merilis pengungkapan kasus sabu 2 Kg lebih dengan 1 tersangka, Senin (19/10/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satrnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SN alias BK yang terlibat jaringan narkotika internasional. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2.145,19 gram.

Tersangka SN alias BK, kelahiran Selat Panjang, bekerja sebagai buruh harian ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun sekira pukul 16.45 WIB saat berada di ruang tunggu Pelabuhan KPK Tanjung Sri Gelam Tanjungbalai Karimun, Sabtu (10/10/2020).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana dalam konfrensi pers, Senin (19/10/2020) mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang medukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun menjelaskan, dari tangan tersangka SN berhasil didapat barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang dikemas dengan kemasan teh cina berwarna Hijau dengan berat kotor 2.145,19 gram.

Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 unit handphone, masing-masing 1 merek Xiaomi warna Biru dan merek Strawberry warna Putih Hitam, kantong plastik berwarna Merah, 1 tas warna Hitam, 1 tas sandang kecil warna Hitam,1 kantong plastik warna Hitam dan 1 buah amplop Putih berisi uang sebanyak Rp 2 juta.

"Tersangka merupakan warga Kabupaten Karimun yang ditangkap bersama barang bukti 2.145,19 gram sabu," kata Muhammad Adenan AS dalam siaran persnya, Senin (19/10/2020).

Kata Muhammad Adenan AS, pada saat tersangka ditangkap, barang haram tersebut disimpan dalam tas sandang warna Hitam. Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram berupa sabu seberat 2.145,19 gram didapatnya di pinggir laut Coastal Area dari arahan tersangka inisial TO (DPO), yang diketahui melalui komunikasi handpone diketahui menggunakan nomor negara Malaysia untuk dibawa ke Pulau Kundur dengan upah Rp 2 juta.

"Tersangka SN alias BK dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," tutup siaran pers itu.

Editor: Gokli