Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan Ponpes di Jambi Ditangkap Polisi Atas Dugaan Cabuli 5 Santriwati
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-10-2020 | 12:36 WIB
ilustrasi-cabul-anak1_jpg21.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jambi - Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Tebo, Jambi. Pimpinan pesantren berinisial KH (52) itu ditangkap karena diduga mencabuli lima santriwati.

"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," kata Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Mahara Tua Siregar, saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/10/2020).

KH ditangkap setelah polisi menerima laporan nomor: LP/B-56/X/2020/Jambi/ResTebo/SPKT tanggal 13 Oktober 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap KH pada Rabu (14/10).

Mahara mengatakan kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban bercerita ke kakaknya. Korban yang masih berusia 13 tahun mengaku dicabuli KH saat diajak belajar. KH diduga meraba tubuh korban.

"Dari pengakuan korban, modusnya dengan korban ya dengan cara berpura-pura ajak korban belajar, tetapi malah dicabuli kemudian habis dicabuli korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih," ujar Mahara.

Ada lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli KH. Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya korban lain.

"Kita akan terus selidiki lagi persoalan kasus ini bisa saja kemungkinan bertambah korbannya. Saat ini baru lima korban yang masih kita terima dari pengakuan korban yang melapor," ujar Mahara.

KH dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha