Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Lingga Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Oleh : Wandy
Rabu | 14-10-2020 | 09:08 WIB
satreskrim-lingga1.jpg Honda-Batam
Polisi sedang memeriksa pelaku cabul terhadap anak tiri. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satreskrim Polres Lingga bekuk seorang pria berinisial A (40) karena telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, di kediamannya, Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Lingga, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan terhadap tersangka atas laporan ibu kandung korban, pasalnya korban Y (15) sudah dicabuli oleh bapak tirinya itu sejak 2017 lalu hingga September 2020 kemarin.

"Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke kita dan langsung kita lakukan penangkapan, di rumahnya di Pasir Kuning," kata kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka langsung kita bawa ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Editor: Yudha