Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Heroin asal Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 28-05-2012 | 17:18 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asharianto, penyelundup heroin seberat 750 gram asal Malaysia dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Heru, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/5/2012). 

Dalam persidangan yang tanpa didampingi penasehat hukum itu, Asharianto tampak menangis begitu JPU membacakan tuntutan hukuman yang dianggapnya sangat berat tersebut.  

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Asharianto terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, membawa dan akan mengedarkan tanpa hak narkotika bukan tanaman jenis Heroin sebanyak 750 gram dari Malaysia ke Indonesia, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. 

Atas tuntutan itu, Aharianto melotot, dan terkejut hingga meneteskan air mata sambil meminta keringanan hukuman. Dalam kesempatan itu, terdakwa yang sebelumnya diamanakan Bea dan Cukai Tanjungpinang ini, juga mempertanyakan, uang miliknya sebanyak 900.000 Ringgit Malaysia yang sebelumnya disita penyidik dan dijadikan barang bukti.   

"Saya minta keringanan dan uang saya juga tolong dikembalikan," sebutnya pada Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Asharianto alias Shari saat ditawari akan didampingi pengacara dalam proses hukumnya menyatakan menolak dengan alasan kalau dirinya tidak memiliki dana untuk menyewa pengacara. Penolakan itu, sendiri dikatakan terdakwa Asharianto, ketika Majelis Hakim PN Tanjungpinang T. Marbun SH menawarkan pengacara prodeo (gratis-red) pada dirinya, dalam sidang perdana di PN Tanjungpinang, Kamis (3/5/2012) lalu. 

"Saya maju sendiri, dan tidak perlu didampingi pengacara," sebut Asharianto menjawab pernyataan Hakim yang menawarkan dirinya untuk didampingi pengacara.

Hingga akhirnya, atas penolakan terdakwa, T. Marbun menyerahkan sepenuhnya pada diri terdakwa, yang menyatakan diri akan maju sendiri dalam menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Sidang akan kembali dilakukan satu minggu mendatang, dengan agenda, mendengarkan pembelaan terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.