Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih, Ni Ketut Yuni Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 09-10-2020 | 12:04 WIB
sidang-online17.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan dakwaan kasus penggelapan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ni Ketut Yuni, mantan karyawan PT Tomoe Valve terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam lantaran menggelapkan uang perusahannya sebesar Rp 1 miliar lebih secara bertahap.

Penggelapan yang dilakukaan terdakwa Ni Ketut Yuni diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanuel saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Marta Napitupulu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan saat melakukan pengelapan, Ni Ketut Yuni adalah karyawan PT Tomoe Valve sejak 2013 lalu. Jabatan terakhir terdakwa adalah Payroll officer yang bertugas mengatur pembayaran gaji karyawan dan pembayaran lainnya.

"Dalam melakukan aksinya, terdakwa melakukan penambahan gaji karyawan fiktif secara bertahap dengan meminta tandatangan Direktur," kata Noel, membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan membuat data palsu. Caranya nenambah gaji karyawan dan meminta tandatangan direktur tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.

Masih kata Noel, gaji yang ditambahkan dengan membuat data palsu itu langsung masuk ke rekening terdakwa setiap bulannya. Perbuatan, dilakukan sejak Desember 2015 hingga April 2020.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Tomoe Valve mengalami kerugian sebesar Rp.1.097.169.159. Hal ini diatur dalam dakwaan Primer pasal 374 dab subsider pasal 372, tentang pengelapan dalam perusahaan," ujar JPU yang akrab disapa Noel ini.

Atas surat dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan eksepsi. "Baik kami beri waktu satu minggu, apabila dalam satu minggu eksepsi tidak ada, maka kami anggap terdakwa menerima dakwaan," ujar majelis hakim yang diketuai Marta.

Editor: Yudha