Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Komisaris PT PMB Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 07-10-2020 | 17:36 WIB
zazli-8-thn.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat mendengarkan pembacaan tuntutan 8 tahun kepada terdakwa Zazli bin Kamel, secara daring, Selasa (6/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli bin Kamel, terdakwa yang merambah sekitar 5, 42 hektar Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batubesar, Nongsa, dituntut 8 tahun penjara, lewat sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/10/2020).

Terdakwa kala itu, ditangkap langsung penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat beraktivitas di lokasi hutan lindung tersebut. Di mana, hutan lindung itu disulap jadi kavling, kemudian dijual kepada warga dengan harga puluhan juta Rupiah.

Jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti, yang menyidangkan perkara ini, menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

Selain itu, kata Mega, terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut agar terdakwa Zazli bin Kamel dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 3 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara," kata Mega saat membacakan amar tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Zazli bin Kamel meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang. "Atas tuntutan itu, kami minta waktu selama 7 hari untuk mengajukan pembelaan," kata terdakwa Zazli dihadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah, Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus.

Mendengar perminataan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan pledoi. "Berhubung terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi), sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Yoedi menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, resmi ditetapkan sebagai tersangka Perusakan Hutan Lindung di Batam oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan Komisaris PT PMB ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Selasa (25/2/2020) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kejahatan perusakan lingkungan, kata Yasid Nurhuda, merupakan kejahatan serius. Akibanya, tersangka angka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB," ujar Yazid Nurhuda, mengutip siaran pers KLHK.

Pada saat menghentikan kegiatan tersebut, lanjutnya, tim Ditjen Penegakan Hukum LHK berhasil mengamankan ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB serta tiga alat berat berupa excavator, 1 unit bulldozer, dan 7 unit dump truck sebagai barang bukti.

Usai penangkapan, ZA bin K mengakui bahwa areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8x12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5x12 meter persegi.

Sementara itu, ditempat yang sama Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah.

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan," ujarnya.

Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya serta harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.

Editor: Gokli