Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Foto Bugil Pacar dari Balik Penjara, James Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-10-2020 | 12:04 WIB
sidang-online16.jpg Honda-Batam
Sidang online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - James alias Jams, narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bandung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam karena menyebarkan foto bugil pacarnya, Senin (5/10/2020).

Terdakwa James alias Jams dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dari Kejaksaan Negeri Batam karena terbukti telah melanggar UU ITE.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rumondang menilai perbuatan terdakwa James telah bersalah melanggar undang-undang IT dengan menyebar foto bugil MN yang tak lain adalah kekasihnya.

"Menyatakan terdakwa James alias Jams telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Elektronik," kata Rumondang membacakan amar tuntutan melalui video teleconference.

Dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, David P Sitorus dan Yona Lamerosa, JPU Rumondang menyatakan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat trauma saksi korban.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sebab, terdakwa saat ini berstatus sebagai terpidana yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.

Sementara hal meringankan, ujarnya, terdakwa James bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa James alias Jams dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Bukan hanya hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa James meminta waktu selama tujuh hari untuk mengajukan pembelaan (Pledoi). Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan.

Dijelaskan JPU Rumondang pada persidangan sebelumnya, perbuataan terdakwa berawal dari perkenalan James dan MN sekitar awal 2019 yang lalu. Dari perkenalan itu, keduanya pun sepakat menjalin hubungan asmara dengan sebutan Ayah untuk James dan Bunda untuk MN. Padahal MN tahu jika James masih di tahan penjara di daerah Bandung karena kasus narkoba.

Bak kata pepatah, cinta membutakan semuanya, itulah yang dialami pasangan sejoli yang berbeda jenis dan terpisah jarak ini. Untuk melepaskan rindu, mereka berkomunimasi lewat media sosial (whatsaap). Tak hanya telponan, mereka juga kerap "Vidio call (VC)"

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin intim meski beda daerah. Keintiman itu dilakukan lewat VC, dengan menunjukan area-area sensitif. Nah pada saat itulah, dimanfaatkan James untuk menyimpan gambar kekasihnya tersebut hingga foto dan vidio. Hal itu dilakukan agar MN tak berpaling darinya. James juga memanfaatkan untuk memeras MN dengan meminta sejumlah uang.

"Terdakwa sengaja "menscreenshoot" bagian sensitif korban saat VC hingga puluhan foto dan vidio. Dengan adanya foto dan vidio bugil, korban diancam dan diperas," pungkasnya.

Editor: Yudha