Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Usai Dicabuli Teman Dekatnya, ABG Ini Malah Disetubuhi Ayah Tirinya Berulang Kali
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 05-10-2020 | 17:36 WIB
cabul-binatang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Batuaji. Seorang korban berinisial N (15) pertama kali dicabuli teman dekatnya, inisial AS yang dikenal lewat media sosial.

Usai berkenalan melalui media sosial, korban diajak pelaku (AS) ke Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Di sana korban digauli layaknya pasangan suami istri.

Beberapa hari berselang, korban pun ditemukan oleh ibu kandungnya yang mengetahui anaknya berada di Pulau Buluh. Mendengar aduan korban, keluarga lantas melaporkan kasus pencabulan ke Polsek Batuaji.

"Pelaku pencabulan terhadap N sudah kita amankan di Mapolsek Batuaji. Pelaku AS diamankan dari Pulau Buluh," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Theotio saat dikonfirmasi, Senin (5/10/20) siang.

Mengetahui anak tirinya digauli temen dekat, niat busuk pun muncul di benak ayah tiri berinisial EH (40). EH malah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut kepada korban N.

Bahkan aksi itu sudah berulang-ulang dilakukan di kediamannya, salah satu rumah liar di kawasan Tanjunguncang.

Parahnya lagi, aksi pencabulan ayah tiri itu diketahui oleh ibu korban. Bahkan saat melakukan terakhir kali dipergoki oleh adik korban yang berusia 10 tahun.

Sontak, adeknya korban langsung berteriak hingga ayah tiri menghentikan aksinya. Teriakan itu, membuat warga sekitar tahu aksi bejat ayah tiri.

"Iya benar, sudah kita amankan pelakunya. Bahkan pelaku pertama juga sudah kita amankan," ungkap Theotio.

Masih kata Theotio, menurut keterangan korban bahwa sudah berulang kali dilakukan aksinya. Hal itu juga dibenarkan oleh pelaku ayah tiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Batuaji guna melengkapi berkas-berkas penyelidikan selanjutnya.

"Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Gokli