Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gembong Narkoba Antar Povinsi Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 05-10-2020 | 15:20 WIB
A-SIDANG-BANDAR-NARKOBA_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan tuntutan perkara narkoba di PN Batam, Senin (5/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hamdi bin Aziz dan Muhammad Rifai gembong Narkoba yang ditangkap karena memiliki 7.678,62 gram dan 110.32 gram sabu, dituntut 20 tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Hamdi bin Aziz sebagai anggota sindikat pengedaran narkoba antar Provinsi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Menyatakan, terdakwa Hamdi bin Aziz dan terdakwa Muhammad Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Zulna saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/9/2020).

Selain itu, kata Zulna, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebutnya, sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamdi bin Aziz dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Zulna, sapaan akrab JPU Zulna Yosepha.

Sementara itu, lanjutnya, terdakwa Muhammad Rifai dituntut 15 tahun penjara. Selain tuntutan pidana, katanya lagi, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, baik terdakwa Hamdi dan terdakwa Muhammad Rifai yang menjalani persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung meminta waktu selama seminggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Yang mulia, atas tuntutan itu kami minta waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," pinta Hamdi.

Mendengar tuntutan dan permintaan dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramnu didampingi David P Sitorus serta Yona Lamerosa pun menunda persidangan.

"Karena terdakwa mau mengajukan pledoi secara tertulis, maka persidangan kita tunda selama satu minggu," kata Hakim Dwi.

Dijelaskan JPU Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, terdakwa Hamdi bin Aziz sebagai otak dari kegiatan peredaran narkotika antar provinsi ditangkap oleh anggota kepolisian setelah menangkap terdakwa Muhammad Rifai di Pelabuhan pantai stress, Kota Batam.

"Saat menangkap Rifai, polisi berhasil mengamankan 110.32 gram," kata Zulna saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah penangkapan, polisi lalu melakukan interogasi terhadap Muhammad Rifai dan diketahui bahwa sabu yang disita dari tangannya merupakan milik terdakwa Hamdi yang dikirimkan dari Pelabuhan Teluk Lanut Inhil menggunakan kapal barang.

Atas informasi tersebut, sambungnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Hamdi

di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Plangeran, Kota Tembilahan, Kabupaten Indaragiti Hilir sekira tanggal 11 Juni 2020 lalu.

"Pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan 7.678,62 gram yang ditanam didalam tanah," urai Zulna.

Sabu-sabu tersebut, kata Zulna, ditemukan polisi di dua lokasi berbeda. Dilokasi pertama di perkebunan kelapa Parit Basurit, katanya lagi, polisi berhasil menemukan 1 kantong kresek warna merah yang berisikan 5 bungkus sabu.

Sementara dilokasi kedua, yakni di belakang rumah terdakwa, polisi kembali menemukan 7 bungkus narkotika dalam kertas kresek warna pink merah.

Semua barang haram ini terdakwa sembunyikan dengan cara dikubur. Hal itu terdakwa lakukan untuk tidak diketahui oleh aparat kepolisian

"Total narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua terdakwa seberat 7.788,94 gram. Sabu-sabu tersebut, rencana akan dijual dan diedarkan di Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani