Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Cabuli Siswi SMA Swasta di Batam, Honorer TU Diamankan Polisi
Oleh : Hadli
Senin | 05-10-2020 | 13:53 WIB
cabuli_anak-sma.jpg Honda-Batam
MZ, honorer TU salah satu SMA swasta di Batam yang diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah tempat dia bekerja. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang honorer Tata Usaha (TU) salah satu SMA swasta di Batam, MZ (19), diamankan Polsek Bengkong atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA tempat dia bekerja, bernisial MS (15).

Pelaku diamankan di rumahnya, Bengkong Indah II Blok B No. 91 RT 003/RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.20 Wib.

Kasubbag Humas Polresta Barelang, Akp Betty Novia, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang mencurigai anaknya MS memiliki hubungan intim dengannya.

"Pada Selasa (29/9/2020), sekira pukul 21.30 Wib, pelapor melihat status WhatsApp anaknya yang mana ada video korban dengan terlapor," tutur Betty, Senin (5/10/2020).

Selanjutnya, kata Betty, pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 19.30 Wib, pelapor diberitahu oleh adik korban ada chattingan kakaknya dengan MZ.

"Pelapor langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungan korban dengan MZ, dan akhirnya korban mengakui bahwa ia dan terlapor telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri," ungkap Betty.

Korban mengakui telah berhubungan sebanyak tiga kali. Perbuatan itu pertama kali dilakukan di salah satu hotel di Bengkong. Kemudian di rumah pelaku, Bengkong Indah II Blok B No. 91, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.

Hubungan intim layaknua suami istri itu dilakukan dua kali di bulan Agustus dan September 2020. Atas pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporkan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Ipda Rio Ardian mengumpulkan bukti, dan bersama orang tua korban mendatangi rumah pelaku.

"Pelaku mengetahui telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri lebih dari satu kali," tutur Betty.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jilbab warna hitam, 1 baju hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 celana dalam cream, 1 celana jeans warna biru keabuan, 1 buah kaos warna putih berserta cardigan warna putih.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi F.S menambahkan, tersangka diancam pasal 81, 81 UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudha