Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Puluhan Pelanggan PLN, Polres Karimun Tangkap Pasutri Pemilik Baran Rezeki
Oleh : Freddy
Jum\'at | 02-10-2020 | 20:04 WIB
pasutri-tipu-tipu.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan puluhan pelanggan PLN. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sedikitnya ada 78 warga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial NA (istri) dan Y (Suami).

Modus operandi yang dilakukan Pasutri untuk melakukan penipuan dan penggelapan yakni dengan membuka agen-agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya.

Namun uang yang sudah dibayarkan warga kepada tersangka melalui agen Baran Rezeki milik tersangka NA tersebut tidak disetorkan ke bank atau sistem pembayaran lainnya, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp 66.268.000," kata Kapolres Karimun.

Dijelaskan Kapolres, tersangka sejak bulan Mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya. Pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke bank, alhasil pelanggan, yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik.

"Uang pelanggan dipergunakan tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online," jelasnya.

Saat ini, Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Para tersangka dikenakan, Pasal 378 atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS dalam siaran persnya.

Editor: Gokli