Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Berhasil Tangkap 3 Perampok di Pulau Buluh
Oleh : Hadli
Selasa | 29-09-2020 | 19:52 WIB
trio-rampok-buluh.jpg Honda-Batam
Tiga perampok di Pulau Buluh setelah ditangkap Polresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pelaku perampokan di Pulau Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam diringkus Satuan Reskrim Polresta Barelang pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Ketiga pelaku, Alumudin (47), Yus Saputra (50) dan Ismanto (40) beraksi sekitar dua bulan lalu, tepatnya 27 Juli 2020 sekitar 03.00 WIB. Para perampok ini berhasil membawa bermacam puluhan perhiasan emas dari rumah korban.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, Selasa (29/09/2020).

Dijelaskan, pada Senin (27/7/2020) sekitar 03.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya di ruangan tamu karena mendengar suara istrinya yang tak seperti biasa dari dalam kamar.

Ketika korban masuk ke dalam kamar, korban langsung ditodong dengan golok. Pelaku langsung mengikat tangan dan kaki para korbannya. Korban juga diancam untuk tidak berteriak.

Setelah aksi perampokan itu dibawah kendali, para perampok ini langsung menjarah harta berharga korbannya yang terdiri dari 58 perhiasan emas gelang, kalung, gelang kaki, anting serta 1 unit Hp dan Rp 57 juta.

Sebelum meninggalkan lokasi dengan korban terikat, para perampok ini juga menyempatkan untuk menggarap beberapa slop rokok dari warung korban.

Dari hasil pengembangan setelah dua bulan aksi perampokan itu terjadi, Polisi berasil mendeteksi keberadaan para pelaku, pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya, informasi yang diperoleh pelaku tengah berada di sekitaran Jodoh, Batuampar, sekira pukul 19.22 WIB. Di loksi, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Andri berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Berselang beberapa jam kemudian, tempatnya sekitar pukul 21.30 WIB, satu orang pelaku lainnnya berhasil diamankan di Perumahan Mangsang Piayu. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan, seperti 1 buah gunting besi, 2 buah parang, 2 buah obeng, 4 buah kabel ties dan 1 pasang sarung tangan serta 1 unit Hp Nokia senter milik korban," jelas AKBP Yos Guntur.

"Ketiga tersangka diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian di lingkungan dan tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun," pesan Kapolresta Barelang.

Editor: Gokli