Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Ahli Pidana: Penerima dan Pemberi Harus Diproses
Oleh : Hadli
Jumat | 25-09-2020 | 19:40 WIB
gratifikasi-kabagkum.jpg Honda-Batam
Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti saat akan dijebloskan jaksa ke penjara dalam kasus gratifikasi Rp 680 juta. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejauh ini, publik masih bertantanya-tanya terkait sikap Kejaksaan Negri Batam yang belum menetapkan tersangka pemberi suap Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti.

Terlebih saat Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, membeberkan uang sebesar Rp 685 juta yang diterima Sutjahjo Hari Murti (sebelum menjabat Kabag hukum) merupakan pemberian dari salah seorang pengusaha berinisial S di Kota Batam.

Namun S, belum juga diseret Kejaksaan Ngeri Batam sebagai tersangka pemberi suap. Padahal jelas pasal yang disangkakan kepada Sutjahjo Hari Murti yakni pasal 11, 12a dan 12e tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Ahli Pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Alwan Hadi, mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti belum sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Kejaksaan Negri Batam.

Pertama, kata dia, pasar yang akan dikelola pengusaha S dari tawaran Sutjahjo Hari Murti bukan berada di Batam, melainkan di Bandung. Pasar tersebut juga bukan milik pemerintah, tetapi milik swasta yang rencananya akan dialihkan pengelolaanya kepada S.

"Uang sebesar Rp 600 juta yang diterima dalam beberapa tahapan sesuai pernyataan dari jaksa adalah uang yang diperuntukkan mengelola pasar swasta di Bandung," kata Alwan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/09/2020).

Ia mengatakan, bila pasar yang akan dikelola berada di Batam besar kemungkinan bisa, karena ada kewenangannya sebagai Kabag Hukum. Akan tetapi, kata dia pasar yang akam dikelola sama sekali tidak ada kewenangannya sebagai Kabag Hukum.

"Dan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Kabag hukum ini hanya lalai mengembalikan uang yang dikirim pengusaha untuk mengelola pasar di Bandung," tuturnya.

Kedua, tambah Alwan, tidak ada terjadi kerugian negara yang timbul dalam permasalahan ini. Sebab, pasar yang akan dikelola adalah milik swasta.

"Berbicara penerima artinya ada pemberi. Dalam kasus ini si pengusaha yang memberi," jelas dia.

Apabila yang disangkakan dalam kasus ini, pasal 11, 12a dan 12e tentang UU Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak terpenuhi. Sebab, kata dia, apabila yang terjadi sebagaimana yang telah disampaikan (jaksa) perbuatan Kabag bukan ranah suap.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi mengatakan uang hadiah (gratifikasi) sebesar Rp 685 juta yang diterima Sutjhajo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam, merupakan pemberian dari salah seorang pengusaha berinisial S di Kota Batam.

Fauzi menjelaskan, pengusaha berinisial S merupakan seorang kontraktor di Kota Batam. Uang itu diberikan sebagai pemulusan urusan perizinan, maka tersangka meminta uang sebesar Rp 600 juta.

Editor: Surya