Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Narkoba Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili di PN Batam dalam Perkara TPPU
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-09-2020 | 18:53 WIB
sidang-daring-tppu.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara TPPU Narkotika di PN Batam, Rabu (23/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aan Sugianto, kurir narkoba yang divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali menjalani proses hukum untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Batam.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa Aan Sugianto dijerat dengan pasal Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Mega, seluruh harta kekayaan milik terdakwa Aan Sugianto diperoleh dengan cara melawan hukum, yakni menjadi kurir narkoba. "Untuk sekali transaksi barang haram itu, Aan mendapat kiriman uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagi bagikan kepada rekannya yang juga terlibat kasus narkoba," papar Mega saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Jaksa menduga, hasil uang narkoba yang didapat Aan selama ini digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli rumah, kendaraan mobil dan sepeda motor, serta emas.

"Terdakwa membelanjakan uang hasil bisnis narkoba, untuk membeli rumah, kendaraan dan emas," kata Mega di hadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, lanjutnya, terdakwa mengunakan rekening Bank orang lain untuk menerima upah. Tujuan penggunaan rekening atas nama orang lain, sebutnya, agar tidak diketahui oleh pihak bank maupun dari petugas kepolisian terkait bisnis narkotika, baik kegiatan transfer maupun menerima transfer serta menyimpan uang hasil bisnis narkotika yang selama ini terdakwa lakukan.

Total uang hasil bisnis narkoba, sambungnya, kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Dari uang itu, bebernya, terdakwa gunakan untuk membeli rumah, kendaraan bermotor dan perhiasan emas secara tunai.

"Semua transaksi pembayaran yang dibelanjakan terdakwa dilakukan secara tunai agar transaksi tersebut tidak tercatat didalam system pencatatan Lembaga Keuangan dengan tujuan menyamarkan harta kekayaan dari bisnis narkoba," pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli