Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hentikan Proyek Secara Sepihak

PT Glory Point Kecewa dengan Sikap Dinas Tata Kota Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 25-05-2012 | 18:14 WIB

BATAM, batamtoday - PT Glory Point, pihak developer yang sedang melakukan pengembangan Perumahan Glory Point di daerah Baloi, mengaku kecewa atas tindakan dari Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam yang melakukan penghentian secara sepihak proyek yang sedang dilaksanakan. 

Tindakan yang dilakukan pihak Distako Kota Batam ini, menurut PT Glory Point sangat merugikan mereka dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan instansi pemerintah, sebab proyek pengembangan yang dilaksanakan telah memenuhi segala macam persyaratan. 

"Penghentian sepihak pekerjaan proyek pengembangan perumahan yang sedang kita laksanakan adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan instansi pemerintah, kami merasa dizalimi atas kejadian ini," ujar Yanto, Manajer Operasional PT Glory Point kepada batamtoday, Jumat (25/5/2012). 

Padahal semua persyaratan, lanjut Yanto, segala bentuk perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan beberapa perizinan lain juga sudah lengkap. 

"IMB proyek pembangunan Perumahan Glory Point ini sudah ada sejak tahun 2010 lalu, dan bahkan PL-nya sudah dipecah-pecah sesuai peruntukan tetapi tetap proyek ini dihentikan sepihak dari pihak Distako Batam," terangnya. 

Sebagaimana diketahui pengembangan perumahan ini sendiri berada di atas tanah seluas 1.124 meter persegi dengan total ada 12 rumah dengan type 36. Dimana semua rumah yang sedang dibangun ini sudah laku terjual. 

"Kami sangat dirugikan atas perlakuan ini, bagaimana pertanggungjawaban kami ke konsumen nantinya jika pekerjaannya molor," lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi atas penghentian sepihak proyek pengembangan perumahan yang sedang dikerjakan pihak PT Glory Point itu.