Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iptu Hisuwanto Edy, Oknum Polda Kepri Pelaku Penggelapan Mobil Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 22-09-2020 | 17:52 WIB
putus-ringan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan ringan untuk terdakwa Iptu Hisuwanto Edy dalam sidang daring, Selasa (22/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, pelaku penggelapan mobil hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis super ringan terhadap oknum Polisi ini dibacakan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (22/9/2020) sore.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil bagi para korban. "Menyatakan terdakwa Hisuwanto Ady telah terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim Adiswarna saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Adiswarna, perbuatan terdakwa juga telah meresahakan masyarakat dan mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil yang cukup banyak serta terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, sebutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hisuwanto Ady dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujarnya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang. Karena dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa Hisuwanto Ady tampak gembira. Ia kemudian menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

"Atas putusan itu, saya minta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak," kata Herlambang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa Hisuwanto Ady terungkap dari laporan salah seorang korban bernama Ling Mei di Kota Batam.

Dari laporan tersebut, kata Herlambang, anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Iptu Hisuwanto Ady di Pelalawan, Riau.

"Sempat melarikan diri, Iptu Hisuwanto Ady bersama rekan-rekannya berhasil ditangkap di daerah Pelalawan, Provinsi Riau," kata Herlamabang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di hadapan ketua majelis hakim Adiswarna Chairul Putra dan David Sitorus serta Egi Novita.

Keempat rekan terdakwa yang turut diamankan, kata Herlambang, yakni terdakwa Samsul Bahri, Sahrial bin Ahmad dan Salihuddin Asari serta Arahman bin Tando merupakan warga sipil yang turut melakukan aksi kejahatan tersebut.

Diungkapkan JPU Herlambang, kasus ini berawal sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu, ketika terdakwa Hisuwanto Ady menghubungi rekannya Arahman Bin Tando (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta bantuannya untuk mencarikan 1 unit mobil yang akan disewa selama 1 minggu lalu.

Dari permintaan terdakwa, tambahnya, Arahman Bin Tando lalu menghubungi saksi Ling Mei di Kantor Auto 3000 dan diberikan 1 unit mobil Toyota Yaris Nomor Polisi BP 1675 JE, dengan uang sewa sejumlah Rp 2 juta selama seminggu.

"Setelah sewa pertama, terdakwa kembali menghubungi kembali Arahman Bin Tando untuk menyewa mobil sebelumnya selama satu bulan dengan alasan mendapatkan proyek di PT BAI untuk pengadaan kenderaan operasional kantor PT BAI Bintan," terangnya.

Selanjutnya, atas permintaan terdakwa, Arahman Bin Tando lalu menghubungi Saksi Ling Mei. Namun, karena terdakwa belum sempat bertemu dengan saksi Ling Mei, Arahman lalu meyakinkan saksi bahwa yang menyewa mobil tersebut adalah terdakwa yang berprofesi sebagai anggota Polri.

"Dari penjelasan itu, saksi Ling Mei pun menyetujui dan dibuatlah perjanjian sewa menyewa tertanggal 16 Nopember 2019. Atas perjanjian itu, saksi Ling Mei kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Yaris untuk disewa terdakwa," tambahnya.

Selain itu, jelasnya, saksi Ling Mei juga menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Fortuner warna hitam serta 1 mobil Expander dan dikirimkan oleh Saksi Samsul Bahri ke Uban melalui pelabuhan Roro Punggur.

Seiring berjalannya waktu, tegasnya, uang sewa keempat mobil tersebut tidak dibayar terdakwa Hisuwanto Ady. Ternyata, ketika dilakukan penagihan oleh pihak saksi Ling Mei, diketahui keempat mobil tersebut telah digadaikan kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni PT Auto 3000.

"Modus yang digunakan terdakwa Hisuwanto Ady dalam melakukan aksinya yaitu menyewa mobil dari jasa rental, kemudian dijual ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kredit mecet untuk dijual kembali," timpalnya.

Editor: Gokli