Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Calon TKW, Kusyati Dituntut 20 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 22-09-2020 | 14:36 WIB
A-SIDANG-PENIPU-NAKER_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan tuntutan perkara penipuan di PN Batam, Selasa (22/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kusyati Eka Wulandari, yang didakwa melakukan penipuan terhadap sejumlah Calon Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang akan dikirim ke Luar Negeri, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam amar tuntutan menilai perbuatan terdakwa Kusyati telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Calon TKW yang hendak diberangkatkan ke Australia.

Berdasarkan pembuktian di persidangan, kata Samuel, unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa Kusyati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menyatakan terdakwa Kusyati Eka Wulandari terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Samuel saat membacakan amar tuntutan secara online di PN Batam, Selasa (22/9/2020).

Sebelum menuntut terdakwa Kusyati, ada beberapa pertimbangan dari JPU, yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan para korban mengalami kerugian materi hingga Puluhan Juta Rupiah.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa Kusyati belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukukan terhadap terdakwa Kusyati Eka Wulandari dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," Demikian bunyi tuntutan JPU Samuel yang dibacakan dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Kusyati Eka Wulandari langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang intinya memohon keringan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan memasang iklan di akun Facebook untuk merekrut Calon Tenaga Kerja Wanita yang akan dipekerjakan ke Luar Negeri.

Melihat postingan terdakwa, kata Samuel, saksi korban Ninik langsung mengirim pesan melalui Massenger ke terdakwa untuk menanyakan perihal iklan yang terdakwa posting di Facebook tersebut.

Setelah berkomunikasi, lanjutnya, terdakwa Kusyati menjelaskan ke korban bahwa dirinya bisa memperkerjakan para korban ke Negara Australia dengan gaji sebesar Rp 50 juta per bulan dan apabila lembur bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per bulan.

"Dengan iming-iming gaji besar, korban Ninik kemudian mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke nomor rekening atas nama Angel Hokie milik Coco alias Andre (DPO) untuk keperluan pembayaran tiket dan rapid tes," terang Samuel.

Selain saksi Ninik, lanjutnya, terdakwa juga menerima transferan uang dari saksi korban Sukerianto, saksi Radianto, saksi M Fajar, saksi Abu Yamin, saksi Ardan Nuryadi dan saksi Eko Saputra sebesar Rp 18 juta untuk biaya keberangkatan ke Australia.

"Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani