Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pria Pembawa Ganja di Pelabuhan Roro Lingga
Oleh : Wandy
Sabtu | 19-09-2020 | 12:04 WIB
tsk-ganja1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka TB (21) digelandang petugas kepolisian. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satresnarkoba Polres Lingga, meringkus TB (21) seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ketika baru sampai di Pelabuhan Roll On Roll Of (Roro) Jagoh, Singkep Barat, dari Kota Batam, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut tak lepas dari informasi yang mereka peroleh dari masyarakat bahwa TB memiliki narkotika jenis daun ganja.

"Terhadap TB dilakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy atau pembelian terselubung (penyamaran). Tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah anggota Polri," kata Raja Vindho, Jumat (18/9/2020).

Raja Vindho menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada Selasa (15/9/2020). Pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka TB sedang berada dalam perjalan menuju pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari Pelabuhan Roro Punggur, Kota Batam.

Setelah mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lingga gerak cepat menuju pelabuhan Roro Jagoh menunggu kedatangan TB. Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal Roro yang berangkat dari Batam itu telah sandar di pelabuhan Roro Jagoh.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai unit Vespa, selanjutnya TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta kendaraan.

"Tak lama penggeledahan berlangsung, anggota kita berhasil menemukan satu kantong hitam dalam keadaan tergantung atau terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa milik TB," jelasnya

Setelah dibuka dengan disaksikan TB dan 2 orang ABK kapal Roro sebagai saksi, ditemukan 2 paket bungkus warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening kemudian dibuka, kembali ditemukan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

"Kemudian TB mengaku bahwa diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapat dari temannya JF (DPO) sewaktu berada di Batam. Selanjutnya TB beserta barang bukti kita bawa ke kantor Polres Lingga guna proses lebih lanjut," bebernya.

Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam, kemudian satu unit handphone serta satu unit Vespa.

"Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja," tutur Kasat lagi.

Akibat ulahnya itu, TB terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama12 (dua belas) tahun pidana, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha