Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Hasil Penipuan Rp 1,2 Miliar Dipakai untuk Membiayai Wanita Simpanan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 17-09-2020 | 09:24 WIB
penipuan11.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid saat konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uang hasil penipuan yang dilakukan Erdi Erlangga (EE) sebesar Rp 1,2 miliar digunakan untuk tidur dengan wanita lain alias simpanan.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, EE berhasil diamankan pada 12 September 2020 sekitar ukul 12.00 WIB oleh Tim Ditreskrimum di KFC Batam Center.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan EE, uang tersebut digunakannya untuk membiayai pacarnya dengan biaya satu bulannya sebesar Rp 10 juta.

"Dia mengaku ngasih uang ke pacaranya tersebut untuk tidur, sekali sebulan dia ngasih Rp 10 juta. Hal ini dilakukannya meski status EE sudah memiliki istri," kata Ruslan, Rabu (16/9/2020).

Lanjut Ruslan, dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan, EE mengaku sebagai staff PT. PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Kemudian EE juga ditunjuk sebagai General Manager Affair dalam pembangunan apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

"EE meyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan EE sebagai General Manager Affair serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan. Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya," ujarnya.

Agar korban tertarik, EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup.

"Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai manager. Untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp 23.800 per bungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT PP Persero pada hari ke 14 selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban sebagai jamiinan," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 Ditreskrimum polda kepri, diketahui jika EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

"Proyek fiktif ini dia jalankan sejak bulan Februari 2020 sampai tanggal 12 September 2020. Korban yang sudah datang kesini yang merasa dirugikan oleh EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp 1,2 miliar," tegasnya.

Atas tindakan penipuan yang dilakukan EE, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara.

Editor: Yudha