Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Muliadi Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 16-09-2020 | 11:48 WIB
sidang-online13.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan surat tuntutan perkara pencabulan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muliadi, terdakwa pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia belasan tahun, dituntut 14 tahun penjara. Pria paruh baya ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara online melalui video teleconfrens di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Dimana, terdakwa tega mencabuli putri tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) selama bertahun-tahun.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muliadi dengan pidana penjara selama 14 tahun," Kata JPU Mega Tri Astuti saat membacakan amar tuntutan.

Selain itu, kata Mega, terdakwa Muliadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setelah medengarkan pembacaan suray tuntutan, Ketua majelis hakim David P. Sitorus kemudian menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan. Apakah menerima atau mengajukan permohonan pembelaan hukum.

"Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 14 tahun. Menerima atau mengajukan permohonan?," tanya hakim David kepada terdakwa yang berada di Rutan Batam.

Menanggapi pertanyaan hakim, Muliadi meminta waktu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.

"Saya ingin mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Muliadi.

Editor: Yudha