Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walau Bebas, Mindo Tak Menaruh Dendam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 25-05-2012 | 11:27 WIB

BATAM, batamtoday - Pasca-putusan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Mindo Tampubolon menyatakan tidak menaruh rasa dendam dengan oknum yang selama ini dianggap telah memfitnah dirinya. 

Kepada wartawan Mindo mengatakan sangat bersyukur kepada Tuhan karena bebas murni dari segala dakwaan setelah melalui proses persidangan yang panjang. 

"Malam ini saya bersyukur kepada Tuhan telah melalui proses persidangan yg panjang. Pada hari ini sepantasnya menerima bebas murni," kata Mindo, usai persidangan putusan, Kamis (24/5/2012) kemarin. 

Mindo juga mengaku tidak pernah menaruh dendam terhadap siapapun atas perkara yang selama ini dijalani. Permasalahan tersebut dianggap sebagai masa lalu yang tidak perlu diingat lagi. 

Dia bahkan tidak menaruh dendam sedikitpun dengan oknum Polisi yang telah merekayasa kasus dirinya. Hanya berpikir karir agar lebih maju dan berkembang lagi.

"Tentunya bagi saya permasalahan saya anggap sudah berlalu, tidak menaruh rasa dendam, baik kepada oknum yang telah merekayasa. Dari mulai awal sudah memaafkan mereka. Saya ingin konsen kedepan, Polri kebanggaan bagi saya," ungkapnya. 

Meskipun merasa sangat lelah menjalani segala persoalan, tapi dia tetap semangat karena mendapatkan banyak dukungan dari keluarga, teman dan semua kolega termasuk rekan-rekan media. 

"Sejak bulan Agustus 2011 lalu saya sudah dipindah ke Mabes sampai sekarang. Secepatnya saya akan kembali untuk melapor ke  Mabes," ujarnya. 

Sementara itu, Hotma Sitompul, penasehat hukum Mindo Tampubolon mengatakan bahwa tim penasehat hukum akan berdiskusi untuk mempelajari langkah hukum terhadap kasus tersebut karena merupakan rekayasa oknum penyidik di Polda Kepri. 

"Caranya bagaimana. Ini kepentingan penasehat hukum tentang penanganannya. Kita tidak akan mendiamkan ini karena bisa terulang lagi," kata Hotma. 

Pihaknya akan melakukan perundingan dengan Propam di Mabes Polri. Hal tersebut demi kepantingan hukum. "Hal-hal seperti ini tidak boleh terulang lagi," tegasnya.