Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 14 Gram Sabu, Ebit Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 15-09-2020 | 14:06 WIB
A-SIDANG-SABU-OBIT_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan vonis atas perkara Narkotika di PN Batam, Selasa (15/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ebit Saputra dan rekannya Andi Saputra, dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 14,41 gram, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

"Menyatakan terdakwa Ebit Saputra dan Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim David P Sitorus saat membacakan putusan melalui video teleconference.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata David, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sehingga, sebutnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ebit Saputra dan Andi Saputra, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim David P Sitorus didamping Adiswarna dan Egi Novita masing-masing sebagai hakim anggota.

Bukan hanya hukuman penjara, sambungnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

"Kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa serentak.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ebit Saputra dan rekannya Andi Saputra ditangkap di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan April lalu.

"Pada saat ditangkap, kedua terdakwa sedang sedang duduk-duduk di salah satu warung yang berada di Ruli Kampung Aceh," kata Mega saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna melalui video teleconference di PN Batam.

Saat ditangkap, kata dia, Petugas Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan satu buah Kotak Rokok Malboro Merah bersikan 25 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

"Ketika ditangkap, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu seberat 14,41 gram yang diletakan di bawah kursi yang diduduki para terdakwa," terang Mega.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Midi (DPO) melalui perantara Adek (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta.

Editor: Dardani