Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu Jaringan Karimun Ditangkap Polisi di Kampung Melayu Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 14-09-2020 | 20:04 WIB
sabu-kumar.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka pengedar sabu jaringan Tanjungpinang-Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengedar sabu jaringan Karimun-Tanjungpinang di Jalan Kampung Melayu pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Dari tangan pengedar inisial K ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu, timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Avaza warna Hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi seorang pengedar sabu dengan ciri-ciri yang sama dengan tersangka K, tengah membawa sabu di dalam mobil.

Berbekal informasi itu, pihaknya berhasil menangkap K di Jalan Kampung Melayu, Km 6 Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 2 paket sabu. "Saat digeledah ditemukan di dalam mobil dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya pada tempat tinggalnya yang Kampung Melayu ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket," jelas Ronny, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun - Tanjungpinang. Sebab, pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tes urine pelaku juga positif menggunakan narkoba. Saat ini sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dijelar dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pidana minimal 5 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli