Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sanksi Denda di Perwako Protokol Kesehatan Ditunda, Budi: Wali Kota Batam Tak Konsisten
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 11-09-2020 | 17:36 WIB
budi-dprd-btm.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto angkat bicara terkait keputusan Wali Kota Muhammad Rudi yang melakukan penundaan terhadap salah satu pasal di Perwako nomor 49 tahun 2020.

Adapun penundaan pasal yang dimaksudkan adalah pasal 7, yang menyebutkan denda sebesar Rp 250 ribu, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti memakai masker pada saat keluar rumah.

"Sebagai mitra pemerintah, kami sudah ingatkan dari awal kalau membuat Perwako itu jangan hanya membuat tetapi harus merealisasikan," kata Budi di DPRD Batam, Jumat (11/9/2020).

Dijelaskannya, tindakan tegas tersebut sangat diperlukan karena semakin meningkatnya data pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Batam.

Hingga saat ini, data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam, Kamis (10/9/2020) tercatat bahwa pasien Covid-19 telah mencapai angka 895 pasien. "Kita berbicara tentang aturan, Pemko harusnya konsisten dengan apa yang mereka usulkan dan mereka buat. Kalau begini ceritanya membuktikan bahwa Wali Kota tidak bisa konsisten dengan apa yang telah dia buat," tegasnya.

Mengenai sikap tidak konsistennya Muhammad Rudi dalam menerapkan Perwako ini, pihaknya mengusulkan akan membahas mengenai penerapan bersama pihak Pemko Batam. "Kita usulkan kepada pimpinan agar ada pertemuan dengan Pemko membahas mengenai sanksi Perwako ini," tutupnya.

Editor: Gokli