Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Segera Tangkap 2 Tersangka Kasus Bauksit yang Mangkir
Oleh : Asyry
Kamis | 03-09-2020 | 15:52 WIB
kejati-kepri-ali11.jpg Honda-Batam
Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Kejati Kepri akan melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang bauksit tahun 2018-2019, yang tak hadir tanpa alasan yang jelas saat dipanggil, Rabu (2/9/2020).

Keduanya adalah BSK dan AR. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 miliar ini, ditetapkan 12 tersangka. Sementara 10 lainnya datang menghadiri panggilan Kejati Kepri dan langsung dilakukan penahanan.

Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim, kepada BATAMTODAYCOM membenarkan hal itu. "Akan dilakukan penangkapan sesuai dengan press rilis Aspidsus tadi sore, jika mereka dipanggil tidak datang tanpa alasan," tegas Ali Rahim, Rabu (02/09/20), saat dihubungi melalui ponselnya.

"Pemanggilan ulang akan dilakukan kembali dan jika tidak hadir juga tanpa ada keterangan, maka kita akan lakukan penangkapan," lanjut Ali Rahim.

Sementara 10 tersangka dari 12 tersangka yang sudah ditahan oleh pihak Kejati Kepri, yakni AM, mantan Kepala Dinas (ESDM) Kepri 2018-2019, AT mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri.

Kemudian, Direktur CV GMS berinial ER, MA selaku Direktur PT CTAL, WBW selaku direktur CV BSK, J yang merupakan Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi, Ju sebagai Pesero Komenditer CV DKM, MAA selaku Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT TMBS.

Selanjutnya HEM, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, dan S selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Sepuluh tersangka tersebut hadir dalam pemanggilan Kejati Kepri sejak pagi dan mereka sudah ditahan. "Semua tersangka berkasnya sudah P21 dan dilakukan penahanan di Rutan kelas I Tanjungpinang," tutup Ali Rahim.

Editor: Dardani