Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Tahan 10 dari 12 Tersangka Kasus Tambang Bauksit di Kepri
Oleh : Asyri
Kamis | 03-09-2020 | 09:24 WIB
kejati-kepri-ali1.jpg Honda-Batam
Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau telah menahan 10 dari 12 tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Kepri yang telah merugikan negara Rp 32 Miliar, Rabu (2/9/2020).

Para tersangka yang ditahan yakni AM mantan Kepala Dinas (ESDM) Kepri 2018-2019, AT mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri.

Kemudian ER Direktur CV GMS, MA Direktur PT CTAL, WBW selaku direktur CV BSK, J selaku Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Gubi. Kemudian Ju (46) selaku Persero Komenditer CV DKM, MAA yang merupakan Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT TMBS.

Selanjutnya HEM, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dan S selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

"Sepuluh tersangka tersebut hadir dalam pemanggilan Kejati Kepri sejak pagi dan para tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (3/9/2020).

"Semua tersangka berkasnya sudah P21 dan dilakukan penahanan di Rutan kelas I Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha