Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 7 Kg Lebih Sabu, Termasuk Milik Oknum ASN Kemenhub
Oleh : Hadli
Rabu | 02-09-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau musnahkan barang bukti sabu seberat 7.657,35 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.328 butir, yang diamankan dari 4 orang tersangka, Rabu (2/9/2020).

Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Kepri, Irjen Pol Ricard Nainggolan dan didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Arif Bastari serta dihadiri pihak Polda Kepri, Kejati Kepri, BUBU Hang Nadim, Kepala Ditpam BP Batam serta PN Batam.

Diuraikan Ricard, pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 11.50 WIB di Lorong Pelantar, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau telah mengamankan seorang laki-laki berinisial N (36).

"Tersangka merupakan WNI yang berprofesi sebagai pedagang makanan di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. N, tertangkap tangan memiliki sabu dengan berat bruto 1.003 gram," tutur Ricard.

Selain sabu, tersangka juga memiliki pil ekstasi berwarna Cokelat berlogo 'minus' sebanyak 3.410 butir dan daun ganja kering seberat bruto 3,75 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka N, sabu dan ekstasi tersebut akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah dari seseorang berinisial B yang berada di Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan tersebut, tambah Ricard, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. "Dari barang bukti sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tuturnya.

Untuk barang bukti ekstasi yang disita, dimusnahkan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Untuk barang bukti ganja yang disita, sebanyak 3,75 gram tidak dimusnahkan, melainkan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya.

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta oleh pemilik barang berinisial B (DPO) yang berada di Tanjungpinang. Tersangka berperan sebagai kurir, baru sekali melakukan pengiriman ke Tanjungpinang.

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.015 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui tersangka N positif metamphetamine," paparnya.

Tersangka diancam pidana pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009, terntang Narkotika, dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Kasus lainnya pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 14.45 WIB, penangkapan dilakukan di tepi Pantai Taman Marina Waterfront City, Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkan seorang inisial D (26) WNI.

Tersangka, kata Ricard merupakan pedagang rujak yang beralamat di Kavling Seroja, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ia ditangkap memiliki sabu sebanyak 3 bungkus teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal jenis sabu dan 1 bungkus teh China merek Tea Culture, total berat sebanyak 4.097 gram.

"Menurut keterangan tersangka D, diketahui sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya, Kota Batam. Besaran upah yang dijanjikan untuk D yaitu sebesar Rp 15 juta per bungkus.

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka D, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.485 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui tersangka D negatif metamphetamine," ungkap Ricard.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Terakhir, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 13.30 WIB, Petugas Bea Cukai beserta AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya karena berupaya menyeludupkan sabu.

"Terdapat 14 buah plastik bening berisi sabu seberat brutto 1.383 gram yang disembunyikan tersangka M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/PR (Public Relation) yang beralamat di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam," ujarnya.

Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan diperut dan di dalam sepatu yang dipakainya dan 15  buah plastik bening berisi sabu seberat bruto 1.695 gram yang disembunyikan tersangka berinisial R (40) WNI.

"Tersangka M berprofesi sebagai ASN Ditjen Hubud Kementrian Perhubungan di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ungkap Ricard.

Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, pada bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaa didapatkan informasi bahwa tersangka R, berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu. Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru," ungkapnya.

Selanjutnya saudara K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya transit via Batam untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.

"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari saudara K untuk menjemput dan mengantar sabu. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp 25 juta, baru dibayarkan sebesar Rp 15 juta," jelasnya.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka berperan sebagai kurir, di mana R telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.445 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka R positif metamphetamine dan tersangka M negatif," tutup Ricard.

Editor: Gokli