Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Satgas Narkoba Polda Kepri dan Polresta Barelang Amankan Sabu 11,5 Kg
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 01-09-2020 | 15:04 WIB
A-KAPOLRESTA-BARELANG-YOS_jpg2.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan) Bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman (kiri). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satres Narkoba Polresta Barelang dan Satgas Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 5 pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, dalam pengamanan ini, tim gabungan yang dibentuk Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman berhasil mengamankan 11,5 kg sabu.

Dijelaskan, pengamanan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Mendapati informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dituju dan menemukan sebuah kapal yang baru selesai melakukan transaksi dengan kapal boat Malaysia pada Pukul 07.30 WIB, Rabu (27/8/2020).

"Saat itu tim langsung mengamankan para pelaku, dan dari hasil pengembangan, tim kembali berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya di parkiran Hotel Harmonie Tembilahan dan simpang tiga Hotel Harmonie Tembilahan sekira pukul 23.00 WIB," kata Guntur, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskannya, dari pengamanan tersebut, tim berhasil membekuk 5 pelaku, B (44) warga Karimun, S (39) warga Karimun, YM (21) warga Bengkong, TD (21) warga Bengkong dan CM (23) warga Tembilahan.

"Dari hasil keterangan para pelaku, mereka mengaku diminta JJ (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Pekanbaru. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp 6 juta per kg. Tetapi belum sempat mendapatkan upah tersebut, para pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.

Editor: Dardani