Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Sabu 5 Kg Lebih Masih Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Senin | 31-08-2020 | 19:36 WIB
sabu-5-kg-lebih.jpg Honda-Batam
Sidang daring penyampaian nota pembelaan 4 terdakwa pemilik sabu 5,574 Kg di PN Batam, Selasa (31/8/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa kepemilikan 5.574 gram sabu tangkapan BNNP Kepri, hanya dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Senin (31/8/2020).

Meski demikian, keempat terdakwa masih memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Batam, Yona Lamerosa, Dwi Nuramanu dan Taufik Nainggolan, lewat sidang yang digelar secara daring.

Ke-4 terdakwa masing-masing Muhammad Irul, Edi Hermanto, Candra Kirana dan Yohanes Harun. Permintaan untuk meringankan hukuman itu disampaikan melalui penasehat hukumnya, Elisuita dalam nota pembelaan (pledoi) secara lisan. "Yang mulia majelis hakim, para terdakwa telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Oleh karenanya, para terdakwa memohon keringanan hukuman," ujar Elisuita.

Selain menyesal, kata Elisuita, para terdakwa juga besikap sopan dan mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Pledoi tersebut dilakukan setelah pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), Mega Tri Astuti menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam tuntutan, jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai mendengarkan Pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran BNNP Kepri.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus 4 tersangka dan menyita 5.574 gram narkotika jenis sabu. Usai penangkapan, keempat terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernama Gunah alias JO (DPO) berkewarganegaraan Malaysia, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya menggunakan jalur laut.

Editor: Gokli