Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 24-08-2020 | 17:52 WIB
s-MR-Sabu-TPI.jpg Honda-Batam
Dua orang diduga pengedar sabu di Tanjungpinang setelah ditangkap Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (21/8/2020).

Dua orang yang ditangkap, yakni N (pembeli) dan MR (penjual). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny S menyampaikan, tersangka S ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya. Saat itu, S sempat bersembunyi di bawah tempat tidur setelah mengetahui kedatangan polisi.

"S beserta barang bukti yang kita amankan langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," jelas Ronny, Senin (24/8/2020).

Dilanjutkan Ronny, dari pengakuan S, pihaknya berhasil menangkap MR. Di mana, tersangka MR merupakan orang yang menjual sabu kepada tersangka S.

"Kita pun langsung mencari kebadaraan MR, dan berhasil mengamankannya, saat berada di Jalan Harmoka, Kota Piring Tanjungpinang," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka S, berupa alat isap sabu, mancis modifikasi, HP, kantong plastik bening dan tiga paket sabu. "Kemudian dari MR, kita amankan satu timbangan digital, satu ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan satu buah HP. Sedangkan sabu-sabu miliknya sudah diserahkan kepada S," beber Ronny.

Untuk kedua pelaku saat ini, sudah berada di Mapolres Tanjungpinang, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Gokli