Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tawarkan PSK Lewat Aplikasi MiChat di Batam, Tangkot Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-09-2020 | 19:21 WIB
sidang-daring-btm-1.jpg Honda-Batam
Proses sidang daring di PN Batam, Selasa (1/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Tangkot Pardede, mucikari yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui MiChat, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskan jaksa penuntut umum, Samuel Pangribuan saat membacakan surat dakwaan, menyampaikan Tangkot Pardede ditangkap di rumahnya di Kavling Baru Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni lalu.

Terungkap di persidangan, penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan para wanita untuk jasa pijat urut maupun jasa seks.

"Awalnya, terdakwa Tangkot Pardede membuat sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan dirinya sebagai penyedia jasa terapis kepada laki-laki di Kota Batam. Namun tidak berjalan maksimal karena sepihnya orderan," kata Samuel, saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Karena sepih orderan, kata Samuel, terdakwa kemudian membuat akun media sosial MiChat yang baru dengan nama akun 'asli cewek 100%' untuk mempromosikan para wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk dijajahkan kepada para laki-laki hidung belang.

Masih kata Samuel, terdakwa membuat akun media sosial MiChat untuk membuat iklan promosi jasa hubungan seksual terhadap para wanita yang ditujukan, agar diketahui oleh para peminat jasa hubungan seksual.

Jika ada klien yang berminat terhadap salah seorang perempuan yang dipromosikan, sebutnya, maka terdakwa akan mendapatkan upah atau fee dari jasa promosi tersebut. "Akun baru yang dibuat terdakwa bertujuan untuk mendapat keuntungan dari para PSK yang telah memberikan jasa layanan pijat urut dan jasa seks dari para laki-laki hidung belang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli