Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Denda Rp 250 Ribu hingga Rp 4 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-09-2020 | 19:08 WIB
jef-lagi-denda.jpg Honda-Batam
Sekda Batam, Jefridin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam menerbitkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Perwako ini dibuat untuk melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Selain itu, ini juga merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Nantinya, sanksi untuk perorangan diatur berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit atau denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Untuk pelaku usaha, selain teguran lisan dan tertulis, juga ditetapkan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Selain itu juga ada penghentian operasi sementara selama tujuh hari atau denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Akan tetapi, ketika ditelusuri lebih jauh, dalam Perwako nomor 49 tahun 2020 pasal 7 poin ke-4, dijelaskan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.

Hal ini menarik perhatian publik, karena diperkirakan nantinya akan terdapat penyelewengan anggaran denda oleh oknum pengawas yang tidak menyetorkan ke kas daerah Kota Batam.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Batam, Jefridin mengaku, pihaknya secara tegas akan memperkarakan oknum-oknum petugas pengawas nakal yang melakukan penyelewengan dana denda ini. "Kita ada SOP-nya, kalau memang ada penyelewengan maka akan kita perkarakan. Pidana sudah pasti," kata Jefridin, Selasa (1/9/2020).

Diungkapkannya, dalam melakukan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, memang terdapat konsekuensi seperti hal di atas.

Akan tetapi, saat ini pihaknya fokus untuk terus bergerak menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Hal ini agar perekonomian kembali tumbuh dan Kota Batam terbebas dari Covid-19.

"Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama," tegasnya.

Editor: Gokli