Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Pakai Masker di Tempat Umum Denda Rp 250 Ribu

Batam Berlakukan Perwako Protokol Kesehatan Mulai Pekan Depan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-09-2020 | 18:27 WIB
jef-sekda-btm1.jpg Honda-Batam
Sekda Batam, Jefridin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, telah disahkan. Direncanakan, mulai diterapkan pekan depan setelah dilakukan sosialisasi dalam minggu ini.

Sekda Batam, Jefridin mengatakan, Perwako 49 tahun 2020 ini, disosialisasikan kepada masyarakat selama seminggu. "Ya sudah disahkan, kita akan mulai lakukan sosialisasi selama satu minggu," kata Jefridin, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskannya, nantinya masyarakat akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika didapati tidak menggunakan masker di tempat umum.

"Apabila didapati tidak menggunakan masker, maka pelanggar akan dikenakan sanksi dan wajib membayarkan ke petugas dan akan distorkan ke kas daerah," tegasnya.

Dengan diterapkannya Perwako ini, Jefridin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Untuk melihat detail bunyi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 Disini

Editor: Gokli