Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Lapas Tembilahan Pengendali Peredaran Sabu 11,5 Kg Kabur Saat Hendak Ditangkap
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-09-2020 | 16:52 WIB
napi-kabur.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat konfrensi pers pengungkapan kasus sabu 11,5 Kg dengan 5 tersangka, Selasa (1/9/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polda Kepri bersama Polresta Barelang, ternyata dikendalilan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 11,5 Kg yang dikemas ke dalam 8 paket pada Rabu (27/8/2020) di kawasan Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Dijelaskannya, dalam pengamanan ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku, B (44) warga Karimun, S (39) warga Karimun, YM (21) warga Bengkong, TD (21) warga Bengkong dan CM (23) warga Tembilahan.

Dari keterangan para pelaku, direncanakan barang haram tersebut akan dibawa ke Tembilahan dan akan diseberangkan sebanyak 8 paket ke Palembang. "5 pelaku ini diperintahkan saudara R yang merupakan Napi di Lapas Tembilahan," kata Yos Guntur, Selasa (1/9/2020).

Lanjut Yos Guntur, ketika tim turun ke Lapas Tembilahan untuk meminta keterangan R, yang bersangkutan telah melarikan diri atau kabur pada, Kamis (28/8/2020) dan saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

R, diketahui merupakan Napi yang tengah menjalani masa hukuman atas kasus narkoba. "Berdasarkan keterangan dari pihak Lapas, yang bersangkutan kabur saat melakukan pekerjaan di luar Lapas," tegasnya.

Untuk kelima pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Gokli