Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus RZWP3K DPRD Kepri Pertimbangkan Putusan MA yang Menangkan DKI Sita Pulau Reklamasi
Oleh : Saibansah
Senin | 31-08-2020 | 14:52 WIB
A-RAPAT-PANSUS-REKLAMASI-KEPRI.jpg Honda-Batam
Suasana Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kepri mempertimbangkan dengan seksama putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah perusahaan yang mereklamasi pulau-pulau di pesisir Teluk Jakarta.

Yang terbaru, 14 Agustus 2020 lalu, MA memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta, yang dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah. Dan, gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha.

Keputusan MA tersebut menjadi yurisprudensi bagi pemerintah Provinsi Kepri untuk mengambil sikap atas daratan hasil reklamasi di Kota Batam dan wilayah lain Provinsi Kepri. Juga, terbukanya laluan bagi Provinsi Kepri untuk dapat menguasai luasan daratan seperti Harbour Bay dan dijadikan menjadi aset Pemprov Kepri.

Demikian ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar menjawab BATAMTODAY.COM, Minggu (30/8/2020).

"Kalau ditanya, bagaimana sikap pemerintah Provinsi Kepri, itulah yang akan dibahas. Makanya, kami telah meminta agar Gubernur menunjuk pejabatnya sebagai perwakilan resminya, bukan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang saat ini, karena itu mitra kerja kami di Pokja," ujar Taba Iskandar.

Saat ini, lanjut Taba Iskandar, pengembang yang mereklamasi Pulau M di Jakarta itu
sebenarnya belum melakukan reklamasi, perusahaan tersebut baru memegang izin prinsip, lalu menggugat, karena merasa sudah punya izin.

"Kalah dia, karena baru punya izin prinsip. Sedangkan yang sudah punya izin prinsip, terus melakukan reklamasi dan melakukan pembangunan saja kalah, disita semua menjadi aset DKI," tambahnya.

Memang, lanjut politisi Partai Golkar itu, ketentuan umumnya yang berlaku adalah, permukaan yang timbul baik karena faktor alam, maupun karena aktivitas manusia, kalau tidak memenuhi ketentuan maka akan dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah provinsi. "Sama dengan di Batam. Itu dalil umumnya," tegasnya.

Menjawab apakah kegiatan reklamasi yang dilakukan sejumlah pengusaha di Pulau Batam sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, anggota RZWP3K DPRD Provinsi Kepri itu menjelaskan, hal itu masih akan dipelajari, sekarang masih belum.

"Pada saat nanti masuk dalam pembahasan lokus titik-titiknya, maka akan kita teliti satu persatu, Harbour Bay, Pantai Stres, Golden Prawn, Batam Center, itu akan kita lihat. Apa yang mereka miliki," papar Taba Iskandar.

Kemudian, lanjutnya, kita akan lihat perencanaan awal. Mereka kan punya perencanaan awal, berdasarkan apa, RTRW Kabupaten apa tidak, apakah sudah diakomudir oleh Perda.

"Kalau Harbour Bay, itu kalau dari Provinsi Kepri dia sudah punya izin prinsip. Saya tidak tahu apakah punya izin-izin lainnya. Izin prinsip ini tidak berdiri sendiri. Kita harus lihat existingnya itu apa. Dalam Perda existingnya itu adalah pelabuhan, maka itulah titik pangkal pembahasannya," jelas Taba Iskandar.

Editor: Dardani