Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Sembilan Tahun

DPO Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Bakung Lingga Ditangkap di Perumahan Buana Vista Batam
Oleh : Putra
Minggu | 30-08-2020 | 20:32 WIB
dpo_kasus_bakung.jpg Honda-Batam
Bertha Romeus Yasin alias Romi, terpidana kasus Korupsi Dermaga Bakung, Lingga berhasil ditangkap (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Agung bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam berhasil mengamankan DPO terpidana kasus korupsi Dermaga Bakung, Kabupaten Lingga tahun 2008 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Rakatama, mengatakan, Bertha Romeus Yasin alias Romi berhasil diamankan di Perumahan Buana Vista, Kelurahan Belian, Kecamatan, Batam Kota, Kota Batam, Kepri, sekira pukul 18.30 WIB malam.

"Yang bersangkutan merupakan DPO terpidana korupsi Dermaga Bakung Lingga tahun 2008 silam. Dia disidangkan di Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu dengan in absentia," kata Rakatama di Kejari Batam, Minggu (30/8/2020) malam.

Ia menjelaskan, Romi divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Romi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.

Lanjut Raka, perkara ini adalah perkara splitsing, yang mana 3 terpidana lainnya sebelumnya telah dieksekusi terlebih dahulu secara koperatif. Dala, kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,2 miliar.

"Dengan diamankannya DPO ini, terpidana kasus Korupsi Dermaga Bakung tahun 2008 ini seluruhnya telah dieksekusi. Yang kita amankan ini adalah pengusaha swasta. Yang bersangkutan adalah subcon perusahaan yang melakukan pengerjaan pembangunan," tegasnya.

Selanjutnya, terpidana kasus korupsi Dermaga Bakung Lingga yang sudah DPO selama 9 tahun ini akan digelandang ke Rutan Tanjungpinang pada Senin (31/8/2020) besok.

Editor: Surya