Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Tetapkan AJ Tersangka Kedua Kasus Korupsi di RSUD Dabo Tahun 2018
Oleh : Wandy
Sabtu | 29-08-2020 | 17:48 WIB
boy-kapolres-lingga.jpg Honda-Batam
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018, yang ditangani Polres Lingga, tetap berproses. Bahkan, seorang baru kembali ditetapkan, yakni AJ, yang diduga turut membantu tersangka AWS melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang menyampaikan, AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (24/8/2020).

Penetapan tersangka AJ karena ditemukan ada peranan dalam perkara korupsi tersebut. "AJ diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka AWS. Hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut," jelas Boy, Sabtu (29/8/2020).

Terhadap tersangka AJ dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas perubahan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018, meliputi beberapa kegiatan seperti belanja barang dan jasa yaitu belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja line perlengkapan rumah sakit.

Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri mencapai Rp 551.414.600.

Editor: Gokli