Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumat, Tersangka Asril Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Putra Gema
Rabu | 26-08-2020 | 18:05 WIB
khoirul-A-PH.jpg Honda-Batam
Khoirul Akbar, penasehat hukum tersangka Asril. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, dengan tersangka Asril (Sekwan), bakal menjalani sidang perdana pada Jumat (28/8/2020) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Khoirul Akbar, penasehat hukum tersangka Asril, saat ditemui di Batam, Rabu (26/8/2020). "Sidang perdana akan bergulir Jumat depan dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Asril pun menjalani rutinitas barunya di Rutan Tanjungpinang selama 60 hari ke depan.

Khoirul mengungkapkan, sampai saat ini kliennya masih belum habis pikir, kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019.

"Beliau (Asril) belum terima, karena dia yakin KPA dan PPK terlibat. Pasalnya, semua anggaran itu sudah diserahkan ke KPA dan PPK," kata Khoirul.

Dijelasknnya, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak pernah tercatat hanya ditetapkan tersangka seorang diri. "Tipikor tidak mungkin sendiri, yang aneh sampai saat ini tidak tahu lah, bagaimana status KPA dan PPK. Kayaknya masih saksi, ya mudah-mudahan ada perkembangan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Khoirul, Asril yang merupakan Sekwan Kota Batam hanya menjalankan tugas dan fungsinya saja. Hal ini dikarenakan, apabila setiap kegiatan pertemuan unsur pimpinan tidak disediakan makan dan minum, maka kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab kliennya.

"Kalau menurut Pak Asril, setiap kegiatan kalau tidak ada makan minum, Pak Asril yang akan dijadikan sasaran dewan. Kegiatan itu ada dan tidak fiktif. Tetapi untuk mekanismenya KPA dan PPK yang tau berapa anggaran yang dikeluarkan," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya di Kejari Batam, Asril, selaku Pengguna Anggaran (PA) merupakan pihak yang paling banyak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Hasil penyelidikan jaksa, uang korupsi itu banyak mengalir ke tersangka (Asril)," kata sumber, yang menolak namanya dipublikasi BATAMTODAY.COM.

Masih kata sumber, sampai saat ini Asril belum mau mengakui perbuatannya. Tetapi, menurut dia, jaksa tak akan sembarangan dalam menetapkan Asril sebagai tersangka tanpa ada alat bukti yang kuat.

"Asril bilang korupsi itu bukan tanggungjawabnya dan tidak tahu menahu pelaksanaan kegiatan itu. Namun, temuan penyidik dari pengakuan saksi-saksi, malah perbuatan pidana itu terjadi atas perintah tersangka (Asril) dan disertai adanya ancaman. Jadi yang tak mau laksanakan perintah tersangka, diancam akan dipindahkan," beber sumber.

Mengenai ancaman, sambung sumber, sudah mulai diumbar tersangka, sejak menjabat Sekwan pada 2016 lalu.

"Saat itu juga terjadi perencanaan untuk belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam. Semua pegawai di Setwan harus manut apa kata tersangka, kalau tak mau dipindahkan," katanya, yang kembali menegaskan informasi itu sesuai pengakuan sejumlah saksi kepada penyidik Pidsus Kejari Batam.

Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, disebut jaksa menemukan fakta bahwa pembayaran dana konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 dijalankan bendahara Setwan Kota Batam atas kuasa dari tersangka selaku PA.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini, meliputi tiga kelompok, pertama saat pertemuan dengan Ormas, LSM dan OKP; kedua saat pertemuan dengan konsituen atau masyarakat; dan ketiga saat pertemuan dengan pihak media, termasuk wartawan.

Editor: Gokli