Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Bos HP Black Market Putra Siregar Dinyatakan Bersalah, Diancam 8 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-08-2020 | 13:50 WIB
putra_siregar_hp2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bos HP black market Batam, Putra Siregar saat menjalani sidang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar, dimulai hari ini, Selasa (18/8/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan, dalam sidang kedua ini pihaknya menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti dakwaan.

Namun, dia enggan membocorkan sosok saksi yang bakal memberi keterangan ke majelis hakim terkait dugaan penjualan ponsel yang dilakukan Putra Siregar.

"Sidangnya mulai sekira pukul 11.00 WIB, untuk saksi yang dihadirkan siapa nanti kita lihat saja bareng-bareng," kata Milono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Pekan lalu, Milono mengatakan, kejaksaan akan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang. Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang sejak tahun 2017 menangani kasus Putra Siregar berpeluang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Candra mengatakan, sidang kedua kliennya bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Insya Allah klien kami hadir," ujar Candra.

BACA JUGA: Putra Siregar Mengaku tak Tahu Kalau Ponsel yang Dijualnya Hasil Selundupan

Sidang kedua ini berupa eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tim kuasa hukum Putra Siregar sepakat tak mengajukan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jika Putra Siregar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kutipan lengkapnya di jdih.kemenkeu.go.id, pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kronologi Versi Putra Siregar

Seperti diberitakan sebelumnya oleh WartaKotaLive.com, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2×3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar.

Dia mengatakannya ketika ditemui disela acara pemberian rekor MURI kurban, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Lantas Putra menceritakan kronologi ketika didatangi petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut. Hal itu bermula ketika temannya menjual barang kepadanya karena butuh uang.

"Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya."

"Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ucapnya.

Sumber: WartaKota.com
Editor: Dardani